BOGANINEWS, BOLMUT – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) lewat putusan Kasasi Nomor : 2209K/PDT/2019 Tanggal 3 September 2019, memenangkan Alpun Van Gobel, terhadap sengketa lahan yang di tempati Indomaret di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.
Alpun Van Gobel, pada Minggu (28/6/2020) mengatakan, sebelumnya perkara sengketa lahan antara Alpun Van Gobel Cs melawan lima tergugat, sejak 2017 silam. Perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan Nomor Perkara 104/Pdt.G/2019/PN. Kotamobagu dimenangkan oleh tergugat di PN Kotamobagu. Tapi upaya hukum Banding dan Kasasi justru memutuskan sebaliknya, Alpun Van Gobel CS dinyatakan berhak atas lahan sengketa yang telah digunakan Indomaret selama kurun waktu tiga tahun.
Dalam fakta persidangan, meskipun tidak dihadiri Badan Pertanahan Bolmut, terungkap bahwa pihak Indomaret sudah pernah diingatkan oleh penggugat, bahwa tanah tersebut sedang dalam masalah. Namun pihak Indomaret tetap melakukan kontrak dengan tergugat. “Pada putusan Kasasi menyatakan kontrak yang menggunakan alas hak sertifikat tersebut tidak sah secara hukum,” ungkapnya.
Lanjutnya, sejak awal lahan sengketa tersebut adalah milik dari orang tuanya. “Saya merasa puas dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Saya juga bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’alla, karena selama ini lahan yang sudah di miliki oleh orang tua saya, khususnya almarhumah ibu melalui bukti transaksi, sah di mata hukum,” jelasnya.
Terpisah, Advokat yang mengawal kasus tersebut Safrizal Walahe, SH., MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi Mahkamah Agung RI atas putusan Kasasi yang telah memenangkan penggugat. Perkara ini juga bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, agar bisa lebih teliti dalam membuat kontrak, apakah sertifikat yang kita gunakan sebagai dasar kontrak kepada pihak lain itu terbit berdasarkan proses yang benar secara hukum atau justru sebaliknya.
“Masyarakat harus tetap yakin dan percaya bahwa, keadilan itu masih ada di Negeri kita tercinta ini khususnya di Bolmut, meskipun itu terhadap masyarakat kecil,” kata Walahe. (WaOne)
Komentar