BOGANINEWS, BOLMUT – Isu terkait warga Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), jika melakukan Rapit Test akan dipungut biaya, langsung mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut, dr. Jusnan Mokoginta.
Jusnan menegaskan, kepada seluruh Puskesmas di enam Kecamatan yang ada di wilayah Bolmut, tidak ada pungutan apapun untuk rapid test. “Jika ada yang ditemukan laporkan kepada saya,” kata Jusnan.
Lanjutnya, untuk surat keterangan sehat, itu yang dipungut biaya berkisar Rp.15.000 dan itu berdasarakan Peraturan Daerah (Perda). “Tapi untuk rapid test tidak dipungut biaya dan tidak ada biaya,” tegas Jusnan. (WaOne)
Komentar