BOGANINEWS, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (16/6/2020) menggelar paripurna tahap II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolsel Tahun 2019.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Bolsel, dipimpin langsung Ketua DPRD Arifin Olii dan dihadiri Bupati Hi. Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, serta diikuti para pimpinan OPD, para Camat, dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
Paripurna berlangsung dengan penyampaian akhir fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan DPRD Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolsel tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah tahun 2019. “Sehubungan dengan laporan Pemda Bolsel, maka DPRD telah menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna bersama Pemda,” kata Arifin.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II Zulkarnain Kamaru, memberikan apresiasi kepada Pemda yang kembali menerima opini penghargaan WTP ke enam kali. “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolektif seluruh jajaran Pemda Bolsel yang telah mengaudit hasil dari BPK,” kata Zulkarnain.
Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pandangan, pendapat, saran dan masukan yang konstruktif dan soluktif oleh fraksi-fraksi di DPRD. “Hal tersebut akan kami catat sebagai bagian penting dalam peningkatan terlaksananya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Bolsel. Perlu kita ketahui bersama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Rancangan Peraturan Daerah Kabupate/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui, wajib disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari untuk dilaksanakan evaluasi,” papar Bupati.
Selanjutnya kata Bupati, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, untuk menguji kembali kesesuaian hingga temuan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 15 hari sebelum ditetapkan kepala daerah.
“Persetujuan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolsel tahun 2019 ini, selain merupakan hasil akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun, juga sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun anggaran 2019 yang diperoleh akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020,” terang Bupati (Advetorial)
Komentar