BOGANINEWS, BOLSEL – Meski Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), merupakan daerah pemekaran termudah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), namun untuk persoalan aset, tetap diseriusi oleh Pemkab Bolsel. Saat ini Pemkab Bolsel, masih terus menginventarisir seluruh aset daerah. Apalagi, terinformasi masih banyak aset daerah yang belum jelas statusnya, termasuk aset yang diberikan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagai daerah induk.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Bolsel, Anwar Yasin, pihaknya telah melakukan penatausahaan dalam bentuk pengkodean aset sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah secara profesional. “Dengan demikan kita akan menghasilkan data-data yang tepat dan akurat,” akunya. Dijelaskannya, beberapa perkara yang dapat dijadikan pertimbangan dalam perencanaan kebutuhan inventarisir aset, di antaranya untuk mengisi kebutuhan aset pada masing-masing satuan kerja, sesuai besaran organisasi atau jumlah pegawai dalam satu organisasi. “Sebagai pengganti barang-barang yang rusak, dihapus, dijual, hilang, atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, selain upaya penegasan status aset dari Kabupaten Induk, sejumlah aset dari intansi pemerintah seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, juga masih ada beberapa yang statusnya tidak jelas. “Terkait Aset Pemkab Bolmong yang akan diberikan, Bolsel hanya mengambil yang berstatus jelas. Artinya semua dokumen-dokumen yang diperlukan tersedia,” terangnya. Sementara kata Anwar, untuk aset yang lain, masih dalam penyesuaian. “Data aset yang jadi pegangan Pemda Bolsel selama ini, disesuaikan dengan data yang ada di Bolmong. Kita tak mau menerima yang statusnya tak jelas,” ungkapnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Bolsel, Indra Damopolii, juga berharap, agar semua instansi menginventarisir barang yang menjadi aset daerah baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak. “Barang-barang milik daerah harus ditata dalam administrasi dan dapat dikelola dengan baik. Pengelolah aset harus benar-benar memahami tentang cara pengelompokan jenis dan bentuk barang. Serta memahami tata cara pengamanan aset dari penyalahgunaan, penyimpangan, dan penggelapan barang milik daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” pinta Sekda.
Meskipun Bolsel masih banyak memiliki keterbatasan, namun kata Sekda, dalam hal menjalankan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita semua juga menyadari, tingkat keberhasilan tidak terlepas dari sumber daya manusia dan jumlah personil yang ada. Namun apabila dalam penanganan didasari dengan kemauan, ketertiban, ketelitian, kesungguhan para pelaksana, serta kesadaran para pembantu pengelolaan, saya yakin dengan keterbatasan yang kita miliki, kita bisa lakukan dengan lebih baik,” kata Sekda.
Ia juga menambahkan, seluruh pejabat dan pengelola barang yang menjadi aset milik daerah, agar bersungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan intern, baik dalam hal penyimpanan dan pemeliharaannya. “Mengingat pengelolaan aset daerah seiring menjadi perhatian auditor badan pemeriksa keuangan (BPK). Oleh karena itu, hendaknya ditata dan dikelola sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sekedar diketahui, sesuai dengan daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah tahun 2017 adalah Rp1.099.280.247.625 dengan perkiraan penambahan aset pada tahun 2017 adalah Rp261.093.148.211. Data aset tersebut sudah termasuk tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, irigasi, instalasi, dan konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tetap lainnya. (Ali)
Komentar