BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi melakukan penyegelan Toko Tita yang berada di komplek simpang tiga Kelurahan Kotamobagu, jalan S. Parman, Rabu (26/05/20) sore tadi.
Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu dan disaksikan langsung oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan owner Toko Tita Jonatan Gumulili.
“Dasar penutupan ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang system perjinan terintegritas secara eletronik, serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan, dan keputusan Kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020, tentang pencabutan izin usaha toko tita,” jelas Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, lewat Kepala Bidang Penegakan Perda Peraturan Perundang-Undangan, Bambang S Dachlan.
“Kami juga menyampaikan ke pihak managemen atau pemilik Toko Tita untuk tidak melakukan aktivitas jual beli selama segel tersebut masih terpasang atau selama izinnya masih dicabut. Kami akan terus melakukan pengawasan ke Toko Tita ini,” tambahnya. (*/St)
Komentar