BOGANINEWS, BOLMONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (18/5/2020) sekira pukul 11.00 Wita, menerima laporan dari Sri Warda Manoppo (16) yang didampingi oleh kedua orangtuanya untuk melaporkan masalah perampasan hak anak yang sedang dihadapinya.
Dari pengakuan pelapor, persoalan ini berawal pada tanggal 29 April 2020 siang, saat korban dan suaminya TP alias Toni (22) terlibat cek-cok karena suatu masalah, hingga akhirnya pelapor meminta untuk diantarkan ke orang tuanya di Desa Lolan Kecamatan Bolaang Timur, bersama bayinya.
Mendengar pertengkaran dari keduanya, ayah mertua dari Sri keluar dari kamar sembari marah-marah dan menyuruh Sri kembali ke orang tuanya dengan catatan tidak boleh membawa bayinya. Pertengkaran pun berlanjut dengan ayah mertuanya hingga bayi yang sedang dalam pelukan Sri di rebut mertuanya dan ia pun di usir ke rumah orang tuanya dan tidak diijinkan untuk bertemu dengan bayinya.
Setelah menerima laporan dari pelapor dan keluarga, Kepala DP3A Bolmong, Hj. Farida Mooduto, langsung memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Sangadi (kepala desa) Totabuan, Kecamatan Lolak dan Polsek Lolak, karena laporan serupa juga sudah masuk di Polsek.
“Kita langsung berkoordinasi dengan Sangadi dan Polsek. Tim DP3A Bolmong langsung menuju Desa Totabuan, dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Ferry Kawuwung, Kasi Kesra Anak, Rahmawati Gumohung bersama staf dan pelapor dengan menggunakan mobil perlindungan,” jelas Rahmawati.
Lanjutnya, sampai di rumah mertua pelapor, mereka melakukan mediasi dengan keluarga di dampingi Sangadi Totabuan. Dari mediasi tersebut, keluarga mengijinkan bayi atas nama Fajar dibawa pelapor ke rumah orang tuanya di Desa Lolan. “Saat ini bayi Fajar sudah berada dalam asuhan ibu kandungnya,” terang Rahmawati. (ino)
Komentar