BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dimasa pandemic COVID-19, setiap para pelaku perjalanan yang akan keluar daerah Kotamobagu akan dimintakan dua surat di daerah perbatasan yaitu Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Perjalanan.
“Pelaku perjalanan akan dicegat diperbatasan dan dimintakan dua surat tersebut dan wajib untuk ditunjukkan ke petugas perbatasan. Surat keterangan perjalanan tujuannya untuk memudahkan pemerintah memantau warganya yang bepergian dan surat keterangan sehat merupakan kewaspadaan terhadap Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu dr. Tanty Korompot
Dijelaskannya, untuk surat keterangan perjalanan tidak dipungut biaya sepeserpun. Khususnya untuk surat keterangan sehat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2016 ditetapkan Rp.65.000 sebagai biaya retribusi pelayanan kesehatan dan telah diberlakukan sejak 2016.
“Saya jelaskan disini bahwa pemberlakuan retribusi pengurusan surat keterangan sehat sebesar Rp 65.000 itu sudah sejak 2016 dan ini sesuai dengan Perda no 02 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dikatakannya, kewajiban menunjukan dua surat tersebut oleh petugas perbatasan antar wilayah adalah hal yang wajar diterapkan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona dan juga kotamobagu masuk kategori zona merah.
“Daerah-daerah tetangga memiliki kekhawatiran akan hal itu. Maka yang bermasalah tentunya bukan kami sebagai institusi kesehatan. Kami hanya menyesuaikan permintaan masyarakat akan surat- surat tersebut. Bila harus keberatan dengan retribusi Rp.65.000 ribu maka tidak perlu minta surat keterangan sehat, semoga tidak dipermasalahkan oleh petugas perbatasan,” tambahnya. (St)
Komentar