Kepala Dinsos Kotamobagu: Soal Data Penerima Bantuan Pemkot, Kami Mengacu Data Tahun 2020

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU — Penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) dan cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) disertai paket sembako bagi masyarakat terdampak langsung penanganan Covid-19 di Kota Kotamobagu, telah dilaksanakan berdasar ketentuan yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, SH., Rabu, (22/4). Menurut Sarida, data penerima CBP dan bantuan sembako yang disalurkan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020.
“Kami mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ada dalam penyaluran sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sarida.
Lebih lanjut menurutnya, data penerima yang mendapatkan bantuan CBP dan paket sembako dari pemerintah kota adalah data terbaru yang sudah diperbaharui. Untuk penyaluran bantuan tahun ini digunakan data penerima tahun 2020.
“Setiap tahun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) wajib diperbaharui oleh pemerintah daerah, termasuk di tahun 2020 ini. Dalam setahun kami melakukan 2 kali verifikasi data, yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan lewat keputusan menteri sosial, dan data penerima inilah yang kami jadikan acuan dalam penyaluran bantuan ke masyarakat,” akunya.
Disinggung terkait mekanisme verikasi penerima untuk penyaluran bantuan CBP dan paket sembako kepada masyarakat terdampak langsung penangan Covid-19, Sarida menjelaskan DTKS yang sudah ada pun tetap dilakukan verifikasi oleh pihaknya.
“DTKS yang sudah ada kami kirimkan terlebih dahulu ke desa/kelurahan untuk dilakukan verifikasi lapangan. Ditahap ini bersama fasilitator desa/kelurahan dilakukan verifikasi data penerima yang sudah meninggal, pindah domisili, atau sudah masuk dalam kategori mampu dan lain-lain. Hasil verifikasi yang sudah ditanda tangani oleh lurah/sangadi inilah yang kemudian kami jadikan acuan dalam penyaluran bantuan,” lanjut Sarida.
Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, dalam teknis penyaluran bantuan juga mengatur itu dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Sumber Tunggal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kota Kotamobagu. Dimana dalam Perwako ini juga diatur penanganan kelompok masyarakat yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Bagi masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat miskin namun tidak terdata dalam DTKS, bisa diusulkan desa/kelurahan dengan membuat berita acara dan ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan setempat. Jadi kami tetap membuka ruang untuk penambahan data jika dalam pelaksanaannya masih terdapat kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” ucapnya. (St)

Komentar