BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker bagi para pedagang maupun pembeli di pasar yang ada di Kotamobagu.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop) Kotamobagu, Herman Aray, bahwa aturan wajib menggunakan masker bagi setiap pedagang maupun pembeli di pasar Serasi, 23 maret maupun yang ada di pasar tradisional Poyowa Kecil dan Genggulang akan mulai diberlakukan besok.
“Mulai besok Kamis 9 April 2020 dan seterusnya dalam upaya pencegahan virus tersebut, tak hanya pedagang, pembeli juga wajib memakai masker saat akan berbelanja di pasar,” tegasnya, Rabu (8/4/2020).
Lanjutnya, untuk memastikan aturan itu dijalankan, maka pihaknya akan intens secara mobile ke pasar untuk memantau langsung apakah para pedagang maupun pembeli mengikuti instruksi pemerintah.
“Jika kemudian ada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka saknsinya tidak bisa berdagang di lokasi pasar sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Begitu juga dengan pembeli tidak akan diijinkan masuk,” tegas Aray. (St)
Komentar