BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Daerah Kotamobagu terus berupaya melakukan langkah antisipasi masuknya Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.
Hal ini menyusul dengan kembali diterbitkannya Surat Edaran dari Wali Kota Kotamobagu bernomor: 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19)
Berikut isi surat edaran Wali Kota Kotamobagu terkait sistem kerja ASN dan THL :
Komentar