Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kepala Perangkat Daerah di Kotamobagu Wajib Patuhi Edaran Ini

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berupaya mengantisipasi merebaknya virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
Setelah sebelumnya Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara lebih dulu mengeluarkan himbauan kepada seluruh Instansi di lingkungan Pemkot Kotamobagu dan masyarakat terkait pencegahan virus ini. Kali ini, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo, Jumat (20/3/2020) juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Kotamobagu dan Lurah/Sangadi se Kotamobagu, dengan nomor: 003/Setda-KK/394/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Dalam isi surat edaran itu ditegaskan, dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Kotamobagu, maka dengan ini menghimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk mematuhi beberapa aturan sebagai berikut :
1. Menjaga Kebersihan Tangan:

– Kepala perangkat daerah dan jajarannya (ASN dan THL) wajib mengikuti prosedur mencuci tangan dengan sabun antiseptik guna meminimalkan penyebaran kuman dari tangan ke badan dan benda lain yang berpotensi menjadi carrier.
– Kepala perangkat daerah wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan pengering tangan sekali pakai/tissue di pintu masuk atau di tempat yang mudah diakses.
2. Ruang Kerja dan Area Kantor:

– Perangkat daerah wajib melakukan penyemprotan cairan desinfektan di dalam dan luar bangunan kantor/tempat kerja setiap hari.
3. Toilet/Rest Room:

– Selalu membersihkan dan menyikat lantai/dinding toilet dengan menggunakan sabun antiseptik dan dilengkapi dengan fasilitas kebersihan terpadu seperti tempat sabun dan lap pengering.
– Mengangkat sampah secara periodik sekurang-kurangnya 4 kali sehari.

Komentar