BOGANINEWS, BOLSEL – Untuk mempercepat proses perizinan satu pintu, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), jemput bola memberikan layanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain prosesnya mudah dan cepat, layanan ini juga tidak dipungut. Mobile service perizinan ini sudah dimulai sejak 12 Februari 2020, dari desa-desa yang berada di Kecamatan Posigadan. Persyaratan yang harus dipenuuhi yakni NPWP dan KTP. Sehingga dokumen pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM sudah bisa didaftarkan. Untuk waktu pengurusan hanya 20 menit dan langsung mendapatkan SIUP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku seumur hidup.
Kepala Dinas PMPTSP Arsalan Makalalag, melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lewis Datuela mengatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 100 UMKM mendaftarkan usahanya.
“Kami memberikan kemudahan dengan layanan Mobile Service Perizinan untuk mendapatkan izin usaha pelaku UMKM. Kepemilikan izin usaha ini menjadi salah satu syarat bagi pengembangan usaha, karena dengan memiliki SIUP, pelaku UMKM juga bisa mendapatkan pinjaman modal dari perbankan,” jelasnya. (Holan)
Komentar