BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Surat edaran Walikota Kotamobagu nomor: 39/W-KK/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 perihal hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mulai hari ini Senin 2 Maret mulai dijalankan.
Menariknya, selain adanya penyesuaian jam kerja yang baru, aturan absensi finger pirnt yang sebelumnya biasa dilakukan 2 kali sehari, mulai hari ini dilakukan sebanyak 4 kali, yakni pukul 07.30 Wita untuk pagi hari, 11.45 Wita saat istirahat siang, 12.45 Wita saat kembali dari istirahat siang, serta pukul 17.00 Wita.
“Terkait dengan aturan tersebut tentunya kami menerima, apalagi demi meningkatkan kedisiplinan kami sebagai ASN,” kata Dewi Fatmasari, salah satu ASN di Diskominfo Kotamobagu. (St)
Komentar