Propemperda Bolmut Tahun 2020 Ditetapkan

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis (27/2/2020) menggelar sidang Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 di ruang sidang DPRD Bolmut.
‬‪​Sidang paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra dan dihadiri Bupati Bolmut Depri Pontoh, Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena, anggota DPRD Bolmut, Sekda Bolmut Asripan Nani, para Assisten, Pimpinan OPD, para Camat, Sangadi (kepala desa) atau Lurah, serta undangan lainnya.
‬‪​Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak mengatakan, rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, sudah diagendakan sebelumnya.
Berdasarkan hasil rapat tanggal 17 Januari 2020 telah di jadwalkan rapat paripurna ini. “Penetapan Propemperda untuk mewujudkan sistim produk hukum daerah yang terencana, terpadu dan terkoordinasi. Sebanyak 34 Ranperda yang terdiri dari 22 Ranperda usulan Eksekutif dan 12 Ranperda inisiatif DPRD,” jelas Frangky.

‬‪​Sementara itu, Bupati Bolmut Depri Pontoh mengatakan, fungsinya DPRD mempunyai wewenang untuk membahas Ranperda yang telah diajukan oleh pemerintah daerah maupun sebaliknya, guna menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis sebagai landasan yuridis formal bagi Pemda untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Pembentukan perda diharapkan mengacu pada mekanisme dan prosedur sekaligus mempertimbangkan arahan Presiden untuk penyederhanaan regulasi investasi,” terang Depri. (Advetorial)

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

‬‪​Beberapa Ranperda Bolmut 2020 :
1. Irigasi.
2. Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang rencana kerja tata ruang wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun  2013-2033.
3. RDTR kawasan ibu kota kabupaten.
4. Biaya transportasi jemaah haji.
5. Pengelolaan pasa rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
6. Penanaman modal.
7. Pengelolaan barang milik daerah.
8. Pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.
9. Kabupaten layak anak.
10. Ketentraman dan ketertiban umum.
11. Pendirian bumd anugerah nusantara jaya.
12. Penyertaan modal BUMD.
13. Pengelolaan sarang burung walet.
14. Perubahan peraturan daerah nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
15. Izin mendirikan bangunan.
16. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
17. Corporate social responsibiulity (tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan).
18. Pembiayaan P2TP2A.
19. Rencana penyelenggaraan penanggulanagan bencana.
20. Rencana induk teknologi informasi dan komunikasi.

‬‪​‬‪​
Sumber ; DPRD Bolmut

Komentar