Terkait Kasus TPA, Kejari Bolmut Tetapkan Empat Tersangka

BOGANINEWS, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (24/2/2020) menggelar jumpa pers terkait penetapan empat tersangka kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang.
Menurut Kajari Bolmut Moh. Reza Wisnu Wardhana, SH. M.Hum, pada tahun 2009 Pemda Bolmut telah melakukan kegiatan pengadaan tanah untuk pembagunan TPA. Pembagunan TPA tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 yang tertata pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp. 768.110.000.
“Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat perintah Kejari Bolmut Nomor: 123/ P. 1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari Tahun 2020 atas nama tersangka berinisial RP dan MSP dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-58/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas Nama tersangka berinisial DL, 24 Februari 2020, serta Surat Perintah penyidikan Nomor: PRINT- 59/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas nama tersangka berinisial HMD,” ungkapnya.
Lanjutnya, Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam proses pengadaan tanah pelaksanaan pembagunan TPA, tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hasil dari penyidikan ada beberapa orang mengaku sebagai pemilik tanah. Tapi setelah kita lakukan pemeriksaan mereka mengaku kalau tanah itu bukan milikny. Tanah itu milik negara, serta statusnya bukan hak milik,” kata Kajari.
Mestinya kata Kajari, panitia harus teliti dalam memeriksa status pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan TPA tersebut. Sebab, status tanah milik negara kemudian dibayar. Sehingga melanggar ketentuam yang berlaku.
“Kami menetapkan tersangka minimal sudah ada dua alat bukti dan hal itu sudah terpenuhi. Dan yang bertanggung jawab pada kasua TPA itu, untuk sementara empat tersangka dan tidak menutup kemungkinan bisa berkembang. Kita lihat pada fakta persidangan nanti,” terang Wardhana. (WaOne)

Komentar