BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Selasa (11/2/2020) menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di ruangan Komisi III.
Menurut anggota Komisi III Moh. Abdul Rafik Pangau, rapat tersebut sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Bolmut, serta aspirasi masyarakat Kecamatan Bintauna dan Kecamatan Sangkub terkait Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat Bolmut kepada pemerintah Daerah khususnya dinas terkait, guna membahas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bolmut,” jelas Sartono.
Politisi Partai Golkar (PG) ini menjelaskan, khusus RTRW sebagaimana yang disampaikan Pemda, masih mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang RTRW yang sampai dengan hari ini belum ada review, karena untuk merubah Perda itu harus disetujui oleh DPRD. “Jadi rapat ini terkait informasi perubahan Perda RTRW Kabupaten Bolmut yang hingga kini belum ada review,” jelasnya.
Diketahui, rapat dengar pendapat tersebut, dihadiri pimpinan DPRD Bolmut Frangky Chendra, Salim Bin Abdullah, Saiful Ambarak, Ketua dan anggota Komisi III, Sekda Bolmut, para Asisten, Kepala Bapelitbang, Kadis PU, Kadis PKPP, Kabag Hukum dan Kabag Umum. (WaOne)
Komentar