BOGANINEWS, BOLTIM – Pihak ketiga (Kontraktor) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kena tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang saat ini mencapai Rp 2 Miliar lebih.
Hal ini diungkapkan Inspektur Daerah, Kabupaten Boltim, Meike Mamahit kepada sejumlah awak media. Dikatakannya, kebanyakan TGR yang masih menunggak dan belum melunasi itu dari pihak ketiga.
“TGR yang lambat itu paling banyak dari pihak ketiga yang menyetor tapi sedikit (dicicil). Kebanyakan belum melunasi, ada yang setor 5 juta. Ada juga yang masih 30 juta tunggakannya,” ungkap Mamahit Senin (20/1/2020).
Menurutnya TGR di Boltim sudah hampir 11 tahun dari tahun 2009. Penyebabnya, karena kelebihan pembayaran di paket pekerjaan, misalnya fisik baru 90 persen dibayarkan sudah 100 persen. Kemudian ada yang denda, terlambat pekerjaan tidak sesuai kontrak, misalnya 10 September batas waktu yang diberikan, namun diselesaikan 30 september. Jadi sisa hari itu dikenakkan denda.
“Kebanyakan temuan yang ditindaklanjuti itu dari tahun 2011, 2012 dan 2013, tapi setealah 2014 sampai 2016 sudah mulai berkurang, 2017 ada TGR tapi langsung di setor.
Jadi saat ini bila pekerjaan 90 persen fisik maka pembayaran diturunkan 5 persen. Jadi hanya dibayarkan 85 persen, biasanya akan turun kualitas, karena beda penilaian secara kasat mata dan penilaian secara rinci, teknis,” papar Meike.
Meike juga membeberkan, tunggakan di waktu itu seperti pembuatan jalan. Contohnya jalan Kotabunan Bukaka, itu masih masuk daftar TGR, begitu juga pembangunan kantor Bupati pertama kali, karena kantor bupati dulu itu tiga tahap pekerjaannya.
“Pekerjaan kantor bupati pada tahap satu itu ada 69 juta TGR-nya, belum disetor, dan katanya pengusaha sudah di penjara. Menyesalkan, masih ada kontraktor yang bandel,” beber Mamahit.
Lanjutnya, TGR pihak ketiga berbeda dengan TGR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mudah untuk ditagih bila ada temuan ganti rugi, karena akan langsung di potong dari gaji Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Kalau dari ASN akan potong dari TKD. Kami sudah memberitahukan ke Bupati, wakil Bupati dan sekda untuk nama-nama ASN yang mengalami tunggakan. Kemudian di disposisi ke badan keuangan. Jadi badan keuangan yang nantinya akan memotong langsung pada gaji TKD,” tegas Meike.
Kata dia, total TGR bagi ASN di Lingkungan pemerintah Boltim kurang lebih mencapai 200 san juta rupiah. Sedangkan dari 14 kabupaten/kota se Sulawesi Utara (Sulut), Pemkab Boltim paling kecil jumlah TGR nya, karena di Kabupaten/kota lain TGR nya justru diatas 10 miliar, sementara Boltim baru dikisaran 2 miliar.
“Dari Keseluruhan kab/kota di sulut, boltim itu masuk urutan ke empat, penyelesaian tindak lanjut, capaiannya mencapai 78 persen lebih, jadi tinggal sedikit lagi sudah capai 100 persen,” jelas Mamahit. (Agung)
Komentar