BOGANINEWS, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah mengesahkan 16 Produk Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 1018 hingga tahun 2019, yang merupakan kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) Bolsel Bersama DPRD.
Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan, perlu keseriusan dan peningkatan pembentukan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Bolsel.
“Pembentukan produk legislasi ini merupakan wujud penyerapan aspirasi masyarakat. Sebenarnya tidak mutlak harus ada Perda inisiatif, namun jika DPRD benar-benar menyerap aspirasi dan memahami masalah di tengah masyarakat, tentu akan ada perdanya. Karena Perda merupakan manifestasi aspirasi rakyat,” jelas Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolsel, Sunardi Kadullah menjelaskan, tahun 2019 DPRD menghadapi agenda kerja lebih padat terutama di bidang legislasi.
“Baru-baru ini kita sudah tetapkan lima produk Perda baik inisiatif ataupun Pemkab yang merupakan produk Ranperda. Sehingga tahun ini kita pacu penetapannya,” terang Kadullah.
Lanjutnya, untuk Propemperda 2020 mempunyai tujuh Ranperda inisiatif dan empat lainnya merupakan usulan eksekutif. “Dari 11 Ranperda tersebut, sudah menjadi Prolegda 2020. Pembahasan sejumlah raperda sisa tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut di tahun depan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ucapnya. (Advetorial)
PERDA Ditetapkan 2019:
1. Perda tentang Pengelolaan Sampah. (Inisiatif DPRD)
2. Perda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio suara Nato. (Inisiatif DPRD)
3. Perda tentang kawasan tanpa rokok. (Inisiatif DPRD)
4. Perda tentang perubagan atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah. (Inisiatif DPRD)
5. Perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perda. (Usulan Ekskutif)
Komentar