BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pengurusan Kartu Keluarga (KK) saat ini, sudah harus melampirkan buku nikah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virginia Olii, Selasa (12/11/2019).
Dijelaskannya, kolom Kartu Keluarga saat ini sudah ada format baru, dimana ada ketambahan kolom golongan darah, bersama dengan kolom nomor akta nikah, dan juga tanggal perkawinan.
“Makanya untuk pengurusannya yang baru harus melampirkan buku nikah, selain pengantar dari Pemerintah Desa maupun Kelurahan,” kata Olii.
Dikatakannya, pihaknya tidak akan memungut biaya sepeserpun dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut. Bahkan, dirinya meminta warga untuk melaporkan, jika ada oknum di instansi tersebut, yang memungut biaya saat melayani pengurusan dokumen kependudukan itu.
“Semua saya pantau lewat CCTV, jika ada yang meminta biaya dalam penerbitan dokumen kependudukan akan saya beri sanksi tegas. Jangan mencederai pelayanan kita, dengan pungutan-pungutan tanda dasar, yang hanya untuk kepentingan pribadi. Terlebih beberapa waktu lalu, pihak Ombudsman sendiri telah memberikan penilaian terbaik, terhadap pelayanan di instansi ini,” tegasnya. (ino)
Komentar