BOGANINEWS, BOLSEL – Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Akte kematian dan Akte perkawinan, diminta agar segera mengurusnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Gunawan Otuh.
Menurut Gunawan, untuk proses pengurusan administrasi tersebut tidak akan lebih dari satu hari, jika semua dokumen persyaratan lengkap. “Pengurusannya hanya sehari kalau semua persyaratan lengkap,” kata Gunawan Kamis (23/2) di kantornya. Ia juga mengaku, semua proses pengurusan tidak dipungut biaya. “Tidak ada pungutan biaya, semuanya gratis,” akunya.
Lanjutnya, guna mempermudah pencatatan jumlah penduduk, masyarakat wajib melaporkan anggota keluarga yang baru lahir. “Pembuatan akta kelahiran sangat mudah, karena hanya melampirkan akta perkawinan dan surat keterangan lahir dari Puskesmas atau Rumah Sakit,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, dalam waktu dekat Disdukcapil akan turun ke desa-desa untuk melakukan pendataan, serta memberikan pelayanan gratis yang berhubungan dengan administrasi kependudukan.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan. Sebab, akan mempermudah masyarakat, khususnya warga luar daerah yang berdomisili di Bolsel. “Tahun ini juga kami akan turun ke desa-desa,” jelasnya. (Alan)
Komentar