BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Gugatan mantan Sangadi Pontondon Samuel Pasambuna ke Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, terkait SK Pemberhentian, ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, Kamis (10/10/2019) saat menghadiri sidang tersebut.
“Dalam amar putusan tersebut yakni, menolak penundaan pelaksanaan SK pemberhentian, menolak Eksepsi (pembelaan) tergugat/mantan Sangadi Pontondon, serta menolak seluruh gugatan penggugat,” sebut Rendra.
Menurut Rendra, putusan ini menegaskan bahwa kepala daerah punya kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa.
“Tentu ketika kepala desa melakukan pelanggaran/tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku,” terang Rendra. (ino)
Komentar