Tak Perpanjang Masa Kerja, WNA di Boltim Dapat Sangsi Tegas

BOGANINEWS, BOLTIM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akan mendata dan akan memberikan sanksi kepada Warga Negara Asing (WNA), yang tidak memperpanjang masa aktif kinerja selama berada di Boltim.
Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Boltim Irwan Kiay Demak, kepada BoganiNews.com Rabu (28/8/2019). Irwan  mengatakan, data yang ada terkait dengan tenaga kerja asing di Boltim sebanyak 5 orang.
“WNA asal Cina ada lima orang. Dan masa kerjanya hanya satu tahun selama berada di Boltim. Sementara itu, batas masa kerja mereka hanya sampai bulan Novomber tahun ini,” ungkap Irwan, di ruang kerjanya.
Menurutnya, jika sudah habis masa kerja mereka, maka WNA ini wajib mengurus dan memperpanjang kembali masa kerjanya.
“Memang mereka sudah pernah mengurus, namun tingal dua bulan lagi masa aktifnya akan habis. Jika tidak diperpanjang, kami akang memberikan sanksi tegas, sampai bisa mengusir mereka dari Boltim. Ini perlu diperhatikan oleh WNA, karena semua punya prosodur dan aturanya,” tegas Kadis. (Agung)

Komentar