BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Kemenkumham RI), sebanyak 95 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu mendapatkan remisi.
SK remisi dari Kemenkumham RI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sabtu (17/8/2019) padi tadi, saat bertindak sebagai inspektur upacara untuk mengawali upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun 2019 di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Anton Heru Susanto mengungkapkan, dari 140 warga binaan yang diusul, sebanyak 95 yang keluar SK remisi dari Kemenkumham RI. ” 95 yang turun SK remisi. Sementara yang lain menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Nayodo berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar pada saat mereka bebas nanti mereka kembali ke masyarakat sebagai masyarakat yang utuh yang bisa bermasyarakat di tengah-tengah masyarakat.
“Itu harapan dari Pemerintah dan tentunya harapan dari Negara, karena proses hukuman diera sekarang bukan lagi proses penderitaan tetapi ada sebuah mekanisme pembinaan. Bahkan mereka diajar keterampilan dan keahlian selama mereka menjalani hukuman,” katanya.
Hadir dalam upacara ini, Unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Anton Heru Suseno beserta jajarannya, Kepala Imigrasi Kotamobagu Joni Rumagit, dan Unsur Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Kotamobagu. (ino)
Komentar