Pihak Ketiga Tak Lunasi TGR akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta kepada pihak ketiga agar segera melunasi Tuntutan Gati Rugi (TGR).
Hal ini disampaikan anggota Banggar DPRD Bolmut Aktrida Datungsolang. Dikatakannya, DPRD sangat berharap ada itikad baik dari seluruh pihak ketiga untuk dapat melunasi TGR. Pelunasan TGR mempunyai batas waktu 60 hari setelah penyerahan LHP, karena pelunasan TGR juga sangat mempengaruhi pengelolaan keuangan tahun depan.
“Kami berharap sebelum batas waktu yang ditentukan seluruh TGR pihak ketiga sudah dituntaskan,” tegas politisi PKS ini.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani, kepada sejumlah awak media mengatakan, seluruh pihak ketiga yang menunggak TGR sudah disurati oleh Pemda Bolmut.
“Sampai saat ini ada itikad baik dari pihak ketiga untuk melunasi TGR, tetapi belum secara keseluruhan. Apabila pada batas waktu yang ditentukan belum juga dilunasi, maka Pemda dapat bekerja sama dengan pemeriksa eksternal dalam hal ini kerjaksaan,” tegas Asripan, Senin (5/8/2019). (WaOne)

Komentar