BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jumat (8/2) kemarin, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmut.
Menurut anggota Komisi III DPRD Bolmut, Reba Pontoh menjelaskan, pihak Komisi III dalam hearing ini mempertanyakan kejelasan ijin eksplorasi perusahaan emas PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang berada di Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat.
“Kami meminta DLH Bolmut menjelaskan terkait proses eksplorasi perusahaan emas PT GSM yang saat ini beroperasi di Desa Paku tersebut. Dan mengenai tata ruang, apakah Desa Paku sudah masuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pertambangan atau belum. Hal ini agar masyarakat yakin jika daerah tersebut layak untuk dijadikan lokasi pertambangan nantinya,” jelas Pontoh.
Sementara itu, Kepala DLH Bolmut melalui Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan Lery Talibo menjelaskan, terkait ijin baru sebatas kontrak karya (ijin usaha pertambangan khusus) dengan tahap eksplorasi oleh PT GSM.
“Ijin eksplorasi yang dikantongi oleh PT GSM ini terhitung selama 30 tahun, dan tercatat dari tahun 1994 sampai tahun 2024. Namun, pihak perusahaan ini baru melakukan tahapan eksplorasi sejak 2011 dan sempat vakum. Nanti tahun 2019 ini, perusahaan kembali melaporkan kepada pihak dinas, bahwa aktifitas eksplorasi tambang tersebut telah dilanjutkan dan saat ini sedang berlangsung,” kata Lery.
Lanjutnya, apakah akan dilanjutkan ke tahap eksploitasi, pihak PT GSM masih menunggu hasil tersebut.
“Untuk ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tergantung juga hasil sampel batu tersebut, karena ijin Amdalnya akan keluar bersamaan dengan ijin eksploitasi. Dan terkait ijin adalah kewenangan Provinsi dan Pemerintah Pusat,” terangnya. (WaOne)
Komentar