Pemkot Kotamobagu Usulkan Tiga Ruas Jalan di Kotamobagu Diaktifkan Pemprov Sulut

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengusulkan tiga ruas jalan yang masih non status ke PUPR Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk diaktifkan kembali menjadi ruas jalan provinsi.
Menurut Kepala Bidang Binamarga PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, tiga ruas jalan tersebut sebelumnya masih non status, karena itu pihaknya mengusulkan ke PUPR Provinsi untuk mengaktifkan kembali ruas jalan itu menjadi ruas jalan Provinsi.
“Itu ada di ruas jalan A.P Mokoginta, Mongkonai Jalan Lalow dan Kopandakan 1,” jelas Claudy, Selasa (02/07).
Menurutnya, status tiga ruas jalan tersebut sesuai arahan Kementerian PUPR RI, bahwa ruas jalan yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) kembali.
“Sebab, secara serentak PUPR akan membuka proses pengurusan SK bagi jalan yang telah kehilangan status kepemilikan,” ucapnya.
Lanjutnya,ketiga ruas jalan itu adalah kewenangan provinsi dan sempat dilepas, namun saat ini pihaknya mengupayakan agar kembali di tangani oleh Provinsi.
“Mudahan-mudahan 2020 mendatang segera terealisasi, karena sesuai arahan dari kementerian PUPR tahun depan sudah ada SK untuk tiga jalan itu, dan pembuatan SK untuk kepemilikan status tidak hanya di Kota Kotamobagu tetapi serentak di Indonesia,” katanya. (Ino)

Komentar