BOGANINEWS, BOLTIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, beberapa waktu lalu telah menggelar hearing terkait pemecatan salah satu perangkat di Desa Matabulu Timur dan Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bai’, Kecamatan Nuangan Kabupaten Boltim, yang disinyalir tidak sesuai Undang-Undang (UU) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Sofyan Alhabsy yang didampingi para anggota, serta dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Haryono Sugeha, Camat Nuangan, ketiga pelapor, dan menghadirkan juga kedua terlapor yakni Sangadi (kepala desa) Matabulu Timur dan Desa Bai’, dan sejumlah masyarakat.
Hearing yang diusulkan ketiga pelapor itu bertujuan untuk meminta DPRD Boltim agar hak dan wewenang sebagai perangkat desa mereka (pelapor-red) dapat dikembalikan oleh Sangadi masing-masing desa terkait, karena telah melakukan pemecatan yang tidak sesuai prosedur.
Ketua Komisi I, Sofyan Alhabsy mengatakan, hasil yang di dapat dari Hearing tersebut ternyata kedua Sangadi memang benar lakukan pemecatan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
‘’Sangadi Matabulu Timur, sesuai hearing telah pecat aparatnya diluar aturan yang berlaku. Maka keputusan DPR, Sangadi tersebut harus mengembalikan jabatan pelapor sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Sedangkan pemecatan terhadap Ketua dan Wakil Ketua BPD oleh Sangadi Bai’, hanya berdasarkan tandatangan permintaan dari masyarakat setempat, namun sudah keluar SK Bupati, dan tidak mungkin kami mencabut SK tersebut.
“Meski demikian, DPR akan upayakan damaikan hal tersebut dengan Sangadi Bai’ dan masyarakat, dengan meminta apabila dilakukan seleksi BPD, kedua pelapor bisa diikut sertakan,” ujarnya.
Secara pribadi saya menilai, mereka (pelapor) orangnya sangat bagus dan mampu berpikir kritis.
“Karena kritis adalah cerminan orang yang suka melaksanakan tugas, supaya lebih baik lagi kedepannya,’’ katanya.
Sementara itu, Asisten I Haryono Sugeha menuturkan, terkait pemecatan Ketua dan Wakil Ketua BPD itu sudah sesuai mekanisme.
‘’Masyarakat sudah tidak cocok, dan Bupati pun sudah mengeluarkan SK,’’ singkatnya.
Dijelaskannya, pergantian perangkat Desa Matabulu Timur dilakukan oleh Sangadi. Harusnya, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri kemudian dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Proses pergantian aparat desa itu sudah di atur dalam UU maupun Perbup. Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Camat sebagai penanggung jawab kepada Bapak Bupati dan Sangadi agar dalam proses pemecatan atau mengganti aparat desa itu tidak semena-mena melakukan pergantian. Tentu harus melalui alasan dan mekanismenya seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena ada kasus berat yang jelas,” jelas Sugeha.
Sugeha juga mengatakan, karena Sangadi melanggar rambu-rambu yang ada. Artinya melakukan pergantian tidak sesuai dengan prosedur, maka jabatan aparat Desa Matabulu Timur yang diganti dapat dikembalikan.
“Saya menegaskan kepada Sangadi jangan melanggar aturan yang ada, setiap melakukan pergantian harus ada rekomendasi dari Camat. Nah ini yang di langgar oleh Sangadi. Dengan demikian, jabatan aparat dikembalikan dan kembali pada regulasi yang ada,” harapnya. (Agung)
Komentar