BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengimbau para Sangadi (Kepala Desa) segera memasukan permohonan pencairan Dana Desa (Dandes)
Menurut Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakarat PMD Kotamobagu, Rum Mokoagow, persyaratan pengajuan pencairan Dandes hanya memasukkan realisasi penggunaan Dandes tahun 2018.
“Itu ketentuan Menteri Keuangan. Realisasi Dana Desa 2018 harus dilampirkan sama-sama dengan permohonan pencairan,” terangnya.
Dikatakannya, akhir Juni tenggat waktu pencairan DD tahap kedua sebesar 40 persen. Dimana total DD yang harus dicairkan yakni sebesar Rp8,507.113.600. Hanya saja hingga saat ini baru Lima desa di Kota Kotamobagu yang sedang dalam proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Kelima desa itu yakni Desa Poyowa Besar I, Poyowa Kecil, Bilalang II, Pontodon Timur, Kopandakan I,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Kota Kotamobagu, Syafrudin Abas, mengungkapkan, Kamis (20/06/2019) besok, dana untuk kelima desa tersebut sudah masuk ke RKD masing-masing desa.
“Insya Allah besok dananya sudah masuk ke RKD kelima desa tersebut,” katanya.
Ia pun mengingatkan, agar seluruh desa yang belum mengajukan permohonan pencairan DD tahap dua agar segera memasukkan permohonan.
“Saya yakin Dana Desa tahap dua akan tersalur sesuai ketentuan batas waktu penyaluran,” tandasnya. (Ino)
Komentar