DPRD Boltim Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

BOGANINEWS BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Boltim, Rabu (12/6/2019). Ketua DPRD Boltim, Marsaoleh Mamonto melalui Wakil Ketua DPRD Sumardia Modeong dalam sambutannya, memuji Pemkab Boltim karena mampu mempertahankan dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6 kali berturut-turut.

“Bravo untuk Pemkab Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Sehan Landjar dan Wakil Bupati Rusdi Gumalangit bersama Sekertaris Daerah Muhammad Assegaf yang mampu meraih WTP secara beruntun. Tentunya ini adalah kerjasama tim yang sangat baik sehingga yang diharapkan bisa dicapai,” ucapnya.

Selanjutnya, Sekertaris Dewan (Sekwan) Priyamos, membacakan surat masuk dari Eksekutif ke Legislatif Boltim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Dilanjutkan penyampaian oleh Bupati Boltim, Sehan Landjar. Dalam sambutanya Bupati atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah mengucapkan selamat idul fitri 1440 Hijriyah tahun 2019. “Masih dalam suasana Idul Fitri, saya menyampaikan permohonan maaf sedalam dalamnya, baik dalam hubungan kerja, maupun dalam hubungan kemasyarakatan, tentunya dalam perhelatan sehari-hari banyak mendapat kehilafan dan kekeliruan,” ucap Bupati.

Selanjutnya, Bupati membacakan secara detail tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 dan realisasi.
Setelah membacakan Ranperda APBD 2018, Bupati Sehan mengatakan kegiatan ini bukan simbol atau acara seremonial. “Ini wujud Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 sebagai perubahan nomor 9 tahun 2015. Pemerintah daerah berkewajiban membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah akhir tahun anggaran dan subtansinya adalah capaian tahun anggaran yang sudah dilaksanakan,” terangnya.

Dijelaskannya lagi, Boltim mendapatkam opini WTP, Itu juga motivasi dan dorongan DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. “Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dibaktikan, penghargaan dan apresiasi kepada teman-teman pimpinan pemerintah daerah, SKPD juga ASN yang telah bekerja keras untuk itu. Walau dengan keterbatasan mereka bersama sekda telah memberikan arahan dan pengawasan,” ucap Bupati.

Lanjutnya, selain implementasi Undang-Undang Nomor 71 tahun 2010, ini merupakan bagian hubungan kemitraan dengan DPRD Boltim. Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti dan dilaporkan secara berjenjang. Ia pun mengingatkan, raihan WTP ke-6 kali berturut-turut itu jangan sampai kita lengah, karena Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) akan lebih memperketat pengawasan terhadap daerah yang kita cintai ini.

“Saya harap, capaian ini lebih memotivasi kita dan berinovasi dimasa yang akan datang. Saya bangga atas kerjasama dan kerja keras yang kalian berikan untuk daerah,” jelas Bupati. (Advetorial)

Komentar