BOGANINEWS BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerima Gugatan DPD PAN Boltim. Dari 10 poin putusan sidang adjudikasi yang dibacakan, KPU sebagai terlapor 1 dan sejumlah penyelenggara tingkat bawah sebagai terlapor berikutnya, dinyatakan bersalah yakni melanggar sejumlah tatacara dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Tanggal 17 April 2019, pekan lalu.
Dalam hal ini, Bawaslu sendiri melalui majelis hakim sidang adjudikasi yang terdiri dari 5 pimpinan bawaslu Provinsi memvonis KPU Boltim bersalah.
“Memang ada poin dalam amar putusan yang dilewatkan, yakni pemungutan suara ulang (PSU). Tapi itu adalah kewenangan Bawaslu RI karena tahapan ini sudah berjalan di tingkat pusat. Intinya poin-poin dalam sidang yang terbukti bahwa KPU melakukan sejumlah pelanggaran administrasi,” kata Mustarin Humagi, pimpinan Bawaslu Sulut, ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Senin (10/6/19).
Terpisah yang dikatakan DPD PAN Boltim melalui kuasa hukum, Hendro Silow, SH,MH, menyatakan bahwa gugatan PAN sudah sebagian besar diterima. Buktinya ada 9 poin pelanggaran dari 10 poin yang dinyatakan diterima dan KPU Boltim serta para terlapor lainnya dinyatakan bersalah.
“Ini adalah pintu utama bagi kami melakukan koreksi ke Bawaslu RI, sesuai mekanisme yang ada. Hanya putusan dari Bawaslu Sulut terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) yang belum dibacakan. Ini jalan untuk koreksi ke bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hendro.
Menurut kuasa hukum DPD PAN, bahwa salah satu poin putusan menyatakan KPU Boltim dan para terlapor yakni sejumlah anggota PPK, PPS, dan KPPS, tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan tahapan serta penyelenggaraan teknis pemilu.
“Untuk poin ini menurut hemat kami adalah celah pelanggaran kode etik. Dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Hendro.
DPD PAN sendiri tinggal menunggu penyerahan salinan putusan pada hari Selasa (11/6) untuk dibawa ke Bawaslu RI dan MK. (Agung)
Komentar