BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini untuk melayani laporan karyawan terkait hak karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian hak-hak karyawan atau para pekerja tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Posko aduan bertempat di Kantor Diperinaker. Akan dibuka mulai minggu depan hingga pada hari H, untuk melayani laporan para pekerja atau karyawan. Mengawasi,” jelas Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparodo
Terpisah, Humas Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kotamobagu melalui Wakil Ketua Bidang Humas Mhendy Paputungan, mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota.
“Tentunya kami mendukung dan memberikan apresiasi. Ini adalah bentuk keserius dan ketegasan Pemkot dalam mengawal hak hak karyawan,” ujarnya. (Tr01/Ino)
Komentar