BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), merespons keluhan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang mempertanyakan dasar hukum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 terkait dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tersebut, pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan, bunyi Pasal 10 Ayat 2 mengatur bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun telah direvisi, tinggal di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Oskar Manoppo. Menurutnya, gaji ke-13 tidak hanya diterima oleh PNS melainkan juga 285 CPNS Boltim.
‘Jadi sesuai aturan, bukan hanya ASN yang dapat, tapi CPNS juga menerima gaji 13 atau THR sebesar 80% dari total gaji,” ungkap Oskar, Kamis (16/5/2019).
Lanjutnya, untuk anggaran yang disiapkan penerima THR sebesar 7,8 Miliar, itu sudah termasuk PNS dan 285 CPNS yang akan menerima.
“Untuk gaji 13 dan 14 itu, dikali dua bulan jadi sudah termasuk dengan anggaran 7,8 Miliar. Insya Allah minggu depan segera diberikan gaji 13,” terang Oskar. (Agung)
Komentar