BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam rangka mengakomodir hak masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim akan melaksanakan pemantauan terhadap kualitas sumber-sumber air yang ada.
“Pemantauan kualitas sumber air sebenarnya merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Timur, sejak tahun 2017. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana hanya ada tiga sungai yang dipantau. Pada tahun 2019 ini ada enam sungai yang akan dipantau DLH Boltim yaitu, sungai Buyat, sungai Kotabunan, sungai Paret, sungai Motongkad, sungai Molobog dan sungai di Modayag,” aku Kepala DLH Boltim, Sjukri Tawil, Jumat (3/5/2019).
Selain sungai katanya, tahun ini DLH Boltim juga akan memantau kualitas air danau Bunong, air danau Moat, air PAM Kotabunan dan air sumur penduduk yang ada di Bulawan.
“Tidak hanya sungai, tapi sumur warga, danau dan air PAM, yang akan di cek. Melalui pemantauan ini, DLH Boltim akan memperoleh data yang dibutuhkan, guna penyusunan kebijakan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Bolaang Mongondow Timur,” jelas Kadis.
Lanjutnya, jika status mutu air dalam kondisi baik (tidak tercemar), maka upaya untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas air perlu dilakukan.
“Sebaliknya, jika status mutu air berada dalam kondisi tercemar, maka dibutuhkan upaya penanggulangan dan pemulihan. Adapun waktu pemantauan (pengambilan sampel air) akan ditetapkan secara acak dan mendadak,” terang Kadis. (Agung)
Komentar