BOGANINEWS, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Marzainus Ohy, untuk menyiapkan regulasi perjalanan dinas para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III. Selain itu, Surat Perintah Tugas (SPT) wajib ditanda tangani Wakil Bupati.
Hal ini dikatakan Bupati saat memimpin rapat dinas dihadapan OPD, Kamis (25/4/2019) pagi tadi.
“Kepada saudara Sekda, saya minta persiapkan regulasi untuk setiap perjalanan dinas pejabat, surat perintah tugasnya ditanda tangani oleh Wabub,” pinta Bupati. Lanjutnya, untuk berikut, setiap ada kendala dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, harus melalui Wabub terlebih dahulu.
“Jangan langsung ke Bupati, jika bisa diselesaikan di tingkat Dinas atau ssisten serta Sekda. Untuk itu, saya minta laporkan ke Wabub, karena semua harus berkomunikasi, koordinasi, sehingga jangan ada yang langsung ke Bupati,” tegas Bupati. (Holan)
Komentar