Ini Isi Surat Edaran Untuk THL Pemkot Kotamobagu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan surat edaran nomor: 560/setda-kk/12/III/2019 yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo, Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diminta segera melengkapi berkas administrasinya.

“Kepada seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna tertibnya administrasi untuk bisa mengumpulkan berkas,” sebut isi surat edaran tersebut.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD tanggal 18 Maret itu menyebutkan, bahwa sejumlah berkas yang harus dilengkapi diantaranya adalah surat permohonan yang ditujukan  kepada Wali Kota Kota Kotamobagu.

“Selain surat permohonan menjadi THL, dilengkapi juga dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, foto copy KTP, serta pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar,” demikian bunyi surat edaran itu.

Dalam surat tersebut juga diminta untuk dimasukkan dalam softmap berwarna biru, serta dibuat dalam dua rangkap, untuk kemudian dikumpulkan, serta diserahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). (tr01/Ino)

Komentar