BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperkop – UKM) Kotamobagu saat ini memberikan izin bagi sejumlah pedagang ikan kering untuk berjualan diluar bangunan pasar 23 Maret Kotamobagu.
Kepala Disperkop – UKM, Herman Aray mengatakan, pemberian izin tersebut untuk mengurangi aroma tidak sedap didalam gedung. “Salah satu pertimbangannya, agar dibagian dalam gedung tidak terlalu bau. Kalau di luarkan bebas tidak tertutup,” ucap Aray.
Namun kata Aray, pengecualian tersebut hanya untuk pedagang ikan kering. “Kebijakan ini hanya untuk ikan kering tidak untuk yang lain,” tegasnya.
Adapun izin yang diberikan ada syaratnya kata Aray, yakni pedagang ikan kering hanya bisa mengunakan satu meter karena sisanya itu untuk tempat parkir. (Tr01/Ino)
Komentar