BOGANINEWS, BOLSEL – Royalty PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Blok Dumagin, saat ini masih berproses di kemenenterian. Jika sebelumnya pembagian royalty terkendala dengan soal tapal batas antara Bolsel dan Bolmong, namun pasca melewati proses panjang, telah diputuskan bahwa tapal batas kedua daerah tersebut kembali mengacu pada Undang-Undang Pemekaran Nomor 30 Tahun 2008, tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Persoalan tapal batas sudah selesai antara Bolsel dan Bolmong. Untuk pembagian royalti PT JRBM, itu masuk ke Pemda Bolsel, karena wilayah eksplorasi sembilan puluh persen masuk di Bolsel dan sebelumnya juga sudah ditentukan soal bagi hasil,” kata Wakil Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru SPt. Terkait dengan bagi hasil tersebut, belum lama pihak Pemkab Bolsel, mendatangi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) guna melakukan kroscek terhadap pembagian royalty PT JRBM yang masuk ke Pemkab Bolsel. Pada kunjungan tersebut Wabup disambut langsung Kepala Biro (Karo) Keuangan ESDM, dan langsung mendiskusikan terkait bagi hasil antara PT JRBM, pemerintah pusat dan daerah Bolsel. “Kunjungan kita ke Kementrian untuk membahas royalty dimana pembagianya sudah diatur, dan tinggal menunggu realisasinya,” aku Wabup.
Lanjutnya, selaku pemerintah daerah pihaknya berharap semuanya akan berjalan lancar. Artinya, jika bagi hasil sudah masuk ke kas daerah tentu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Bolsel. “Itu semua akan bermuara pada pembangunan yang ada di Bolsel. Semoga bagi hasil yang ada bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya. Dan saat ini kita masih menunggu realisasinya,” terang Wabup. (Lio)
Komentar