BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu mengimbau kepada Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah di Kota Kotamobagu dalam melakukan verifikasi data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), untuk mengganti nama peserta yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal itu menyusul diserahkannya By Name By Adres oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) kepada seluruh Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah di Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinsos Sarida Mokoginta mengatakan, Sangadi dan Lurah diwajibkan melakukan verifikasi data penerima KIS. “Diverifikasi semuanya lalu dilakukan pengusulan penggantian nama pesertanya, jika ada yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga penerima KIS,” kata Sarida.
Menurutnya, Desa/Kelurahan yang menggantikan atau mengusulkan nama harus memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu dan masyarakat yang mempunyai kartu KIS sebelumnya tapi tidak aktif.
“Sangat diharapkan kepada Sangadi dan Lurah, agar secepatnya mengajukan usulan penggantian, karena sampai dengan hari ini baru beberapa Desa dan Kelurahan yang menyurat ke kami,” kata Sarida.
Dikatakannya juga, data yang masuk akan kembali dilakukan verifikasi oleh pihak Dinsos. “Kami sangat mengharapkan yang diusulkan oleh Sangadi dan Lurah, benar-benar yang sangat membutuhkan dan yang seharusnya menerima bantuan jaminan kesehatan KIS ini,” harapnya. (tr01/Ino)
Komentar