Dispeindakop Sudah Keluarkan 59 Izin Gratis Bagi Pelaku UMKM

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Diawal tahun 2019 ini, Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu, sudah menerbitkan 59 izin usaha gratis bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Umum (UMKM). Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memudahkan para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di Kotamobagu.

Menurut Sekeretaris Disperdagkop-UKM Kotamobagu Edo Mopobela, untuk mempermudah pelaku usaha untuk membangun usaha, pemerintah memberikan pelayanan untuk mengurus izin usaha gratis.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Awal tahun terhitung bulan ini, kita sudah keluarkan 59 izin usaha tanpa dipungut biaya apapun. Semua di mudahkan, pelaku usaha tinggal bawa KTP, foto dan surat keterangan dari Kelurahan/Desa masing-masing paling lama dua hari udah terbit,” kata Edo, Kamis (24/01/2019).

Dikatakannya juga, prosesnya pun tidak seperti tahun 2018, prosedur saat itu izin yang akan dibagikan ke pelaku usaha dilaksanakan melalui Pemerintah Kelurahan atau Pemerintah Desa.

“Tahun lalu masih seperti itu prosesnya, namun tahun ini tidak lagi seperti itu sebab anggaran paling banyak sudah di pos ke Desa, untuk sekarang ini tidak lagi seperti itu, bagi pelaku usaha yang mengurus izin langsung saja datang ke kantor Disperdagkop-UKM untuk mengurusnya,” tambahnya. (tr01/Ino)

Komentar