BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota Kotamobagu di tahun 2019 ini mengalami kenaikan.
Menurut Kepala Bidang Pendataan Ilmar Rusman, hal ini disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kotamobagu telah ditetapkan oleh KPP Pratama beberapa tahun lalu.
“Tahun ini PBB naik karena ada penyesuaian NJOP yang mengacu pada KPP Pratama mulai tahun 2013 hingga 2014. Hitungan update data dihitung mundur selama 10 tahun, jadi kalau mengacu pada NJOP yang ada tidak lagi sesuai, maka kebijakan yang keluar untuk tahun ini naik dari Rp 2,9 Miliar menjadi Rp 6,5 Miliar,” kata Kabid Pendataan, Ilmar Rusman, Kamis (24/01/2019).
Lanjutnya, target PBB tahun 2018 yang tercapai hanya 92,21 Persen atau Rp 2,1 Miliar. “Dihitung saja perbandingannya dari target PBB di Kotamobagu yang sebesar Rp 2.384.942.440 yang tercapai hanya Rp 2,1 Miliar, alias tidak sampai 100 Persen, hanya Rp 92,21 Persen, ini untuk PBB Perkotaan,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, untuk PBB Pedesaan, yang tercapai sebesar Rp 475.774.795 dapat 101, 58 Persen dari jumlah terget sebesar Rp 468.387.724. Namun angka capaian ini masih kata Ilmar, dengan dinaikannya PBB tahun ini, Pemkot optimis bisa tercapai jumlah PBB yang telah ditetapkan tersebut.
“Jumlah Rp 6,5 Miliar itu bisa tercapai kalau masyarakat mau membantu mendukung dan taat membayar pajak, bagi wajib pajak sudah harus membayar pajak, jangan lewat jatuh tempo pembayaran pajak,” katanya. (Tr01/Ino)
Komentar