BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mengatasi sejumlah pelanggaran di wilayah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota melalui Dinas Pramong Praja dan Damkar (Pol PP dan Damkar) Kotamoabagu membentuk Tim Penegak Perda (Peraturan Daerah) yang melibatkan unsur mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, Dolly Zulhadji, Tim Penegak Perda ini akan melibatkan tiga instansi Pemerintah. “Rencananya tahun ini akan dibentuk,” ungkap Doli.
Lanjutnya, ada berbagai jenis pelanggaran yang akan dtindak diantara termasuk dengan Pedagang yang berjualan ditempat tempat terlarang. “Konsekuensinya bisa sampai proses persidangan dan hukumannya bisa di denda atau kurungan badan,” jalanya.
Meski begitu kata Dolly, pihaknya tetap akan melakukan peringatan terlebih dahulu kepada para pelanggar. “Ada mekanisme yang akan kami lakukan berupa peringatan secara tertulis sampai tiga kali sebagai pemenuhan unsur formalnya,” terangnya. (tr01/Ino)
Komentar