BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dalam waktu dekat ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop – UKM) Kotamobagu akan melakukan penertiban terhadap sebagian pedagang yang berjualan menggunakan dua jalur didalam Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Menurut Kepala Disperindakop Kotamobagu melalui Sekretaris Edo Mopobela, bahwa minggu depan ini pihaknya akan melakukan penertiban bersama tim gabungan kepada sebagian pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak boleh berjualan di Pasar 23 Maret. “Tidak boleh berjualan situ, karena area itu harus steril,” jelas Edo, Kamis (21/2/2019).
Lanjutnya, tempat yang di pakai para penjual itu merupakan akses jalan keluar mobil sampah dan mobil – mobil drop barang. “Yang jelas tidak boleh berjualan disitu,” tegas Edo.
Untuk itu Edo berharap, agar para pedagang dapat mentaati aturan tersebut. “Yang pasti minggu depan kita lakukan penertiban dengan tim gabungan. Diharapkan kepada para pedagang sebelum dilakukan penertiban, sudah ada kesadaran untuk melakukan pembersihan terlebih dahulu,” harap Edo.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar 23 Maret, Yeni Deeng mengatakan, bahwa tidak ada cerita keluar dari disini, memang kita berjulan Narkoba atau obat terlarang disini. ”Kami sudah dengar itu, tapi kita tidak berjual di area luar tapi didalam pasar,” ucap Yeni dengan nada kesal.
Ia pun mengungkapkan, bahwa sebelumnya ia bersama para pedagang lainnya sudah pernah berjual di area paling dalam pasar, namun pendapatannya tidak sesuai. “Ini barang kita ambil dan mengejar pembayaran,” ungkap Yeni. (Ino)
Komentar