Sehan: Bedakan Bantuan Kerakyat dan Penyaluran Hak Rakyat

BOGANINEWS, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar menjelaskan perbedaan antara menyaluran hak rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan memberikan bantuan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah desa dan masyarakat harus tahu apa yang dibelanjakan lewat ABPD dan APBN. Itu bukan bantuan melainkan itu adalah penyaluran hak rakyat. Jangan sampai ada yang mengatakan itu sebagai bantuan kepada masyarakat.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Bedakan antara menyalurkan hak rakyat dari uang belanja APBD/APBN dan bantuan pemerintah atau bantuan pribadi. Saya rasa tidak layak dan tidak pantas jika belanjanya dari anggaran APBD atau APBN lalu itu dikatakan bantuan kepada masyarakat. Padahal, itu adalah bentuk penyaluran hak masyarakat,” jelas Sehan didepan masyarakat, saat melakukan kunjungan kerja ke – 2 di Kecamatan Kotabunan, Rabu (13/02).

Sehan pun menegaskan kepada para Sangadi (Kepala Desa) agar tidak mengklaim hak rakyat dengan mengatasnamakan itu bantuan dari Sangadi. APBD ini adalah uang rakyat, maka itu pantas disebut sebagai penyaluran hak rakyat, bukan bantuan dari Sangadi.

“APBD/APBN itu adalah hak rakyat, serahkan kerakyat. Sedangkan contoh bantuan seperti dari saya secara pribadi, pemberian tanah yang saya beli sendiri dan kasih kemasyarakat. Itu baru bantuan kemasyarakat, karena tidak ada satu peserpun uangnya dari APBD,” ujar Bupati dua periode ini.

Sekadar diketahui, dalam kegiatan kunker tersebut, Bupati Boltim Sehan Landjar, juga menyalurkan mesin paras, pompa air, bibit jagung, bibit cengkih, dan alat tanam pertanian lainnya kepada Kelompok Tani (Poktan). (Agung)

Komentar