Tidak Sesuai Aturan Pemuda Bai Protes PAW Penetapan BPD

BOGANINEWS, BOLTIM – Pemuda Bai, protes Pergantian Antar waktu (PAW) dan penetapan PJS terhadap Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bai, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Protes yang dilakukan pemuda Bai tersebut karena dinilai tidak sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Bai Irwanto Mamonto, bahwa PAW tersebut tidak sesuai Undang-undang Nomor 6 Pasal 56 poin 1 yang menyebutkan, anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Saya selaku bagian dari masyarakat Desa Bai sangat menyayangkan proses PAW dan penunjukan PJS BPD Bai. Keputusan itu sangat tidak demokratis, karena dilakukan secara diam-diam tanpa melalui musyawarah desa. Itu jelas penghianatan terhadap amanah Undang-undang,” kata Irwanto mantan aktivis ini.

Parahnya lagi kata Irwanto, dalam proses PAW tersebut tidak diketahui oleh beberapa aparat desa yang merupakan bagian struktural pemerintahan Desa Bai. “Kami tidak tau kalau ada proses PAW dan PJS Ketua BPD. Tidak ada pemberitahuan tentang itu, tidak ada musyawarah desa, nanti saat pembacaan SK baru kami anggota BPD dan aparat lainnya mengetahui bahwa sudah ada PAW dan PJS BPD,” ungkap sejumlah warga Bai. (Agung)

Komentar