BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Mahasiswa Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), khususnya angkatan 2013 ke bawah, saat ini patut bergembira. Alasannya, pihak kampus UDK telah memberikan dispensasi untuk pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar 30 persen.
Menurut Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr (Cand) Indah E. Samuel SE, ME, MAPPI, pengurangan SPP ini mulai diterapkan sejak 14 Januari 2019. “Pengurangan biaya SPP sebesar tiga puluh persen ini, untuk mahasiswa angkatan 2013 ke bawah,” jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan ini untuk meringankan mahasiswa dalam membayar SPP. “Jadi ini untuk meringankan pembayaran SPP. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan kedepan, mulai dari tanggal diterapkan,” akunya.
Ia pun berharap, para mahasiswa angkatan 2013 ke bawah agar dapat melakukan pengurusan SPP, sebelum batas waktu dispensasi yang diberikan berakhir. “Pengurangan SPP ini ada batas waktunya dan hanya enam bulan,” tambahnya. (Ino)
Komentar