Komisi II Hearing Pedagang Pasar

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi II Sore tadi sekira pukul 15.30 WITA,  menggelar Hearing atau dengar pendapat dengan sejumlah pedagang ayam di pasar 23 Maret bersama Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Hearing tersbut terkait dengan permasalahn Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016. Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir di dampingi Ketua Komisi II Ishak Sugeha dan sejumlah anggota Komisi II lainnya, sangat menyayangkan ketidak hadiran dari pihak Disperindag serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), selaku dinas terkait dalam permasalahan itu.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Bagi Ishak, seharusnya Disperindag dan Kasat Pol-PP lebih pro aktif dengan permasalahan tersebut. “Duduk persoalan ini seharusnya menjadi perhatian penting bagi Disprindag maupun Satpol-PP, karena menyangkut masalah rakyat,” tegasnya.

Ishak pun mengaku, permasalahan ini akan dikaji sepenuhnya oleh Komisi II. “Sebagai wakil rakyat kami akan mencari solusi terbaik dari persoalan ini,” kata Ishak.

Salah satu pedagang ayam, Imran Sabir mengatakan, seharusnya Perda tersebut, dilakukan secara bertahap dan Disperindag harus melakukan sosialisasi serta menyiapkan lahan baru bagi para pedagang ayam.

“Ini kan lucu, pedagang ayam terkesan di anak tirikan. Saat kami akan direlokasi, kami diminta untuk pindah. Namun fakta di lapangan lapak yang disediakan sudah penuh oleh pedagang lainnya,” terang Imran. (Sandi)

Komentar