BOGANISNEWS BOLMUT — Pembangunan talud di Desa Buroko, Kecamatan Kaidipang nampaknya bermasalah. Proyek yang dibanderoi Rp242 juta dari APBD 2018 itu, hingga memasuki batas akhir pekerjaan belum juga rampung.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) pun mengambil langkah dengan memanggil CV Hikmah sebagai penanggungjawab proyek tersebut. Kepala Seksi Binamarga Dinas PU Bolmut, Dieson Patra mengatakan, pihaknya sebelumnya, sudah melayangkan surat teguran pertama dan akan melayangkan surat teguran kedua sekaligus memanggil pihak CV Hikmah.
“Sebelumnya kami sudah layangkan surat teguran pertama. Apabila tidak ada respon akan dilayangkan surat teguran kedua pada tanggal 8 November 2018. Dan jika tidak di indahkan, maka kami akan dilakukan pemutusan kontrak,” ujar Patra.
Patra mengungkapkan, proyek talud tersebut terancam tidak selesai, hal ini dilihat dari progress pekerjaan yang belum mencapai 90 persen, sementara batas waktu pekerjaan akan berakhir pada 17 November. ”Kami berharap pekerjaan bisa selesai tepat waktu karena kalau tidak, akan ada pemutusan kontrak sekaligus perusahaannya akan di blacklist,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Bolmut Ramses Sondakh mengatakan, pihak PU perlu turun dan melakukan kroscek langsung pekerjaan proyek yang ada di Bolmut. ”Ini perlu karena sudah memasuki akhir tahun. Dikhawatirkan akan banyak proyek yang tidak selesai, sehingga perlu adanya pengawasan dari Dinas PU,” tutur Ramses.
Menurut Ramses, kedepan pihak DPRD akan menjadikan acuan jika ada proyek yang tidak selesai dalam proses penganggaran. ”Ini akan menjadi acuan kami dalam menganggarkan kedepan,” tambahnya. (WaOne)
Komentar