BOGANI NEWS BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil langkah tegas terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Buktinya, salah satu ASN Boltim berinisial YS Alias Yolanda, terancam dipecat karena melanggar kode etik.
Yolanda diketahui merupakan ASN Boltim yang menjadi staf Dinas Perindustrian Perdaganggan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Boltim.
“Yang bersangkutan tidak masuk kantor selama kurang lebih dua bulan, terpaksa kita hentikan sementara gajinya,”ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Boltim, Ramlah Mokodompis.
Dikatakatan Ramlah, beberapa kali sudah memberikan surat peringatan , namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Namun tiba-tiba yang bersangkutan datang hanya untuk minta gajinya tidak diblokir.
Terpisah Sekda Boltim Muhammad Assagaf saat dikonfirmasi menegaskan, jika ASN dua bulan tidak masuk kerja, gaji tidak bisa diberikan,dan akan dikembalikan ke kas daerah.
Sekda mengaku sudah memanggil Yolanda untuk menghadap sebagai peringatan terakhir. Jika masih mangkir lagi maka sanksinya pecat.
Komentar