Bawaslu Boltim Umumkan Perekrutan Panwascam Pilkada di Lima Kecamatan Ini, Berikut Tahapannya

BOGANINEWS, BOLTIM – Menghadapi Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai membuka pendaftaran baru untuk merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Untuk Kabupaten Boltim sendiri, dari tujuh kecamatan yang ada, lima kecamatan dipastikan kembali dibuka bagi pendaftar baru. Sementara dua kecamatan lainnya yakni Kecamatan Mooat dan Kecamatan Kotabunan tidak dibuka bagi pendaftar baru, setelah evaluasi Panwascam Existing kembali terpilih pada tes seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu sesuai pedoman Bawaslu Ri.

Adapun lima kecamatan yang dibuka pendaftaran baru untuk perekrutan Panwascam, yakni Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Modayag, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Motongkad, dan Kecamatan Tutuyan.

Sesuai jadwal, pendaftaran Panwascam di wilayah Kabupaten Boltim di lima kecamatan akan dimulai pada tanggal 5-7 Mei 2024. Dengan catatan, jika keterpenuhan tidak mencukupi kebutuhan maka akan diperpanjang hingga tanggal 8 Mei 2024.

Berikut tahapan pendaftaran untuk Panwascam Baru :

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (3-4 Mei)
  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (5-7 Mei)
  • Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (8 Mei)
  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan masa perpanjangan (9-11 Mei)
  • Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (12 Mei)
  • Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (12-17 Mei)
  • Tes Tertulis Bagi Peserta Pendaftar Baru Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (13-14 Mei)
  • Rekapitulasi Penilaian Tes Tertulis oleh Bawaslu Provins (15 Mei)
  • Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis (16 Mei)
  • Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (17 Mei)
  • Pelaksanaan Tes Wawancara Bagi Peserta Pendaftar Baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (18-20)
  • Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara (21 Mei)
  • Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (22 Mei)
  • Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih (23 Mei)
  • Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan (24-25 Mei)

Berikut syarat dan ketentuan pendaftar Panwascam baru, dimana ada 16 poin yang harus dilengkapi oleh pendaftar baru:

  • Warga Negara Indonesia;

  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar:;

  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

  • Bersedia bekerja penuh waktu;

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina 12 Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

Untuk info lebih lanjut silahkan langsung ke Sekertariat Bawaslu Boltim di Kecamatan Tutuyan, atau bisa menghubungi Contac Person; 0821-8879-9729.

Penulis: Agung Mokodompit

Komentar