Asripan Nani Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

BOGANINEWS , KOTAMOBAGU – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada bulan November nanti, Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si meminta agar seluruh ASN agar dapat menjaga netralitas Aparatur Abdi Negara.

Hal itu disampaikan Asripan Nani saat memimpin Apel Kerja ASN, usai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dilingkungan Pemerintah Daerah, bertempat di alun Boki Hontinimbang, Kotamobagu Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, Pemilu Pilkada adalah ajang Pesta demokrasi yang setiap lima tahunan, dan semua masyarakat punya hak yang sama. Makanya saya mengingatkan bahwa didepan kita, sesuai siklus yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun KPU, Insya Allah Tanggal 27 November, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, baik Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota, termasuk Wali Kota Kotamobagu.

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk selalu menjaga Netralitas dalam menghadapi pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2024 di daerah ini.

Pemilukada adalah fondasi dari sistem demokrasi kita, dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam proses ini haruslah bersifat Netral, Adil, dan tidak memihak kepada pihak manapun, karena netralitas ASN merupakan kunci kepercayaan publik terhadap Integritas dan Transparansi proses Pemilihan Kepala Daerah. Netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI,” jelas Asripan Nani.

Lebih lanjut Asripan menekankan netralitas aparatur sipil negara juga mengimplikasikan bahwa Aparatur Sipil Negara harus fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas.

“Sehubungan dengan pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilukada serentak Tahun 2024, maka saya menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk kiranya memahami tentang pentingnya Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, sebagaimana juga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar